Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru honorer sebesar Rp1,8 juta dikenakan pajak.
Hal itu terungkap dalam Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Buku Saku BSU dapat diunduh di laman resmi Kemendikbud https://dikti.kemdikbud.go.id/.
"Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan," demikian tertulis dalam Buku Saku BSU, dikutip Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buku tersebut menjelaskan pengenaan pajak didasarkan pada Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana BSU.
Bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bantuan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen atau Rp90 ribu. Artinya, nilai bersih bantuan yang diterima Rp1.710.000.
Sementara, bagi penerima bantuan yang belum memiliki NPWP, bantuan dikenakan pajak 6 persen menjadi Rp1.692.000 per orang.
"Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan," jelas Kemendikbud.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar mengonfirmasi ketentuan tersebut.
"Itu aturan keuangan negara, kalau itu penghasilan, upah, gaji, honor dikenakan pajak penghasilan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Sebagai informasi, hingga pagi ini, penerima BSU Kemendikbud mencapai 1,2 juta orang. Jumlah itu setara 59 persen dari target 2,03 juta penerima.
Kemendikbud menargetkan penyaluran bantuan rampung paling lambat akhir November 2020.
Lihat juga:Cara Lapor Kendala BSU Kemendikbud |