PT Net Mediatama Televisi (NET TV) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bambang Sutrisno Kusnadi.
PKPU tersebut dilayangkan kemarin, Rabu, (25/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst berisi agar PN Jakpus mengabulkan gugatan Bambang terhadap Net TV.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gugatan PKPU Lion Air Ditolak PN Jakpus |
Dalam petitum, termohon PKPU, yakni Net TV berada dalam PKPU sementara.
"Termohon PKPU PT Net Mediatam Televisi berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya," tulis PN Jakpus, dikutip Kamis, (26/11).
PN Jakpus telah menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas PKPU a quo.
"Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU (Net TV) dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan," tutup petitum PN Jakpus.