Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh 2 orang warga negara Indonesia kepada PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menuturkan perseroan telah menerima informasi bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya.
Putusan itu untuk permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon atas nama Rolas Budiman Sitinjak dengan nomor perkara 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan Budi Satoso dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/11).
Danang menuturkan Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke PN Jakarta Pusat. Secara resmi, lanjutnya, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh PN Jakarta Pusat.
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Lion Air digugat PKPU oleh Budi Santoso pada 22 Oktober lalu di PN Jakarta Pusat.
Lihat juga:Sentul City Digugat PKPU oleh Pembeli |
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diungkapkan perkara itu diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Budi selaku pemohon dalam gugatannya menuntut lima poin. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU.
"Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," seperti dikutip dari SIPP.
Kedua, menetapkan Lion Air berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dan Monang Christmanto Sagala sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon atau Lion Air.
Terakhir, Budi juga memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak maskapai tersebut. Sedangkan status perkara dinyatakan dalam penetapan majelis hakim.