Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dipangkas dari 227 menjadi 201. Salah satunya, untuk mempercepat pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, pemangkasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," terang Airlangga yang juga merangkap sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria dasar tersebut antara lain kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), rencana strategis, rencana tata ruang atau aturan khusus.
Kemudian, mempertimbangkan kriteria strategis, antara lain memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antar sektor, dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Selain itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp500 miliar; dan penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 (kecuali proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024), serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi.
Berdasarkan kriteria tersebut, sebanyak 201 Proyek dan 10 Program yang mencakup 23 sektor, dengan total nilai investasi sebesar Rp4.809,7 triliun, telah ditetapkan sebagai Daftar PSN terbaru dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.
"Pada 2021, kami akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," jelasnya.
Airlangga menerangkan beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres 109/2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Hal itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.
Airlangga berharap pembangunan PSN dapat menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka pemulihan ekonomi karena pandemi. KPPIP memperkirakan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022.
Sebagai informasi, daftar PSN beberapa kali mengalami perubahan. Pertama kali ditetapkan melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian, direvisi pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program. Lalu, direvisi kembali pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program.
Sejak 2016 sampai 20 November 2020, Kemenko Perekonomian mencatat 100 proyek senilai Rp588,9 triliun telah diselesaikan.