Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta siapa pun yang nanti menggantikan posisi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk berani mencabut regulasi terkait ekspor benih lobster.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan itu merupakan salah satu dari 10 permintaan Kiara.
"Syarat pertama adalah Menteri KP yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster," ujar Susan seperti dikutip dari rilis, Sabtu (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat selanjutnya adalah Menteri KKP pengganti Edhy bukan merupakan delegasi partai politik maupun pengurus aktif atau fungsionaris partai politik di Indonesia.
Tidak hanya itu, Kiara juga meminta Menteri KP yang baru tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha agar tak terjebak dalam konflik kepentingan.
Selain itu, ia menegaskan syarat menteri baru selanjutnya adalah sosok yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar," imbuhnya.
![]() |
Kiara turut mendesak menteri KP yang baru untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jumlahnya terus naik dari tahun ke tahun.
"Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini," ungkap dia.
Lagi, tuntutan lainnya dari Kiara yakni pengganti Edhy harus berkomitmen untuk menjalankan mandat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Syarat selanjutnya yaitu berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang.
"Serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016," terang Susan.
Terakhir, Kiara menyebut bahwa Menteri KP yang baru wajib untuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lainnya, sekaligus memiliki keberanian untuk menolak UU Cipta Kerja dan berdiri bersama masyarakat.
"Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya," ujarnya.