Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Efek Syariah (DES) Periode II-2020 yang meliputi 436 saham emiten, perusahaan publik dan efek syariah lainnya. DES sendiri berlaku efektif pada Selasa (1/12).
DES adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan OJK atau pihak yang mendapat persetujuan OJK sebagai penerbit DES.
"DES penting sebagai panduan investasi bagi pengguna DES seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor lainnya," demikian OJK dalam keterangannya, Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata OJK, DES juga menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah. DES sendiri dapat dilihat melalui tautan ini.
OJK juga menyatakan sejumlah kriteria efek dalam DES di antaranya adalah tak melakukan kegiatan maupun transaksi dengan prinsip syariah di pasar modal. Selain itu juga memenuhi rasio keuangan di antaranya adalah total utang berbasis bunga tak lebih dari 45 persen dibandingkan dengan total aset. Selain itu, ada pula terkait dengan pendapatan tak halal.
"Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha tak lebih dari 10 persen," demikian OJK.
(asa)