Pengusaha memastikan akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (9/12).
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan pengusaha akan menaati peraturan pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
"Bagi yang masuk memang harus bayar lembur," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk pada hari Pilkada 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Namun demikian, Shinta menuturkan pengusaha meliburkan kegiatan operasional, sesuai dengan arahan pemerintah.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menetapkan Pilkada serentak 2020 sebagai hari libur nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Lihat juga:Aturan Lembur dalam Omnibus Law Cipta Kerja |
"Ya, kami meliburkan sesuai aturan pemerintah," kata Shinta.
Senada, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit juga memastikan jika pengusaha meliburkan karyawan sesuai arahan presiden.
Namun, ia tidak menjelaskan dampak libur Pilkada serentak 2020 ini bagi operasional perusahaan.
"Kami meliburkan karyawan," ucapnya.
Seperti diketahui, Indonesia tetap menggelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Meski sebelumnya sempat menuai penolakan publik, sebanyak 270 daerah tetap melaksanakan pesta demokrasi itu. Sebanyak 270 daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.