Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2020-2023 Kodrat Wibowo akan menghadapi berbagai tantangan ke depannya seperti permasalahan kepegawaian hingga reformasi aturan penegakan hukum.
Kondrat menyebut dalam menjalankan fungsi KPPU secara maksimal, ia akan mendorong digitalisasi sistem dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
"Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang digitalisasi sistem dan penggunaan e-government," katanya seperti dikutip dari rilis, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan pada pelantikan yang dilaksanakan hari ini (15/12). Mendampingi Kodrat, Guntur Syahputra Saragih ditunjuk sebagai Wakil Ketua KPPU periode 2020-2023.
Keputusan diambil melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan pada 28 November 2020. Pasangan tersebut menggantikan Kurnia Toha dan Ukay Karyadi yang telah menjalankan tugas sejak 3 Mei 2018 hingga 15 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Keputusan KPPU Nomor 43/KPPU/Kep.1/XII/2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua KPPU, Kodrat dan Guntur akan menjalankan peran baru tersebut efektif mulai dari 16 Desember 2018 hingga 27 April 2023.
Untuk diketahui, Kodrat merupakan ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrik, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan.
Dia menuntaskan pendidikan doktoral dan meraih gelar Ph.D bidang ekonomi di Oklahoma University pada 2003. Kodrat pernah memegang jabatan sebagai Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD), serta Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).
Sedangkan Guntur sebelumnya merupakan Juru Bicara Komisi dan pernah memiliki karir di dunia media serta dunia pendidikan. Dia memiliki konsentrasi Organizational Industrial, Bisnis Ekonomi Indonesia, Koperasi, hingga Ekonomi Manajerial pada Magister Manajemen Kusuma Negara.