KPPU: Usaha Dikuasai Pemerintah Punya Skor Persaingan Rendah

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 16:39 WIB
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengungkapkan sektor yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah menunjukkan skor indeks persaingan rendah.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengungkapkan sektor yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah menunjukkan skor indeks persaingan rendah. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sektor yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah memiliki skor indeks persaingan usaha yang rendah.

Untuk sektor tertentu, hampir tak ada swasta yang ikut bersaing di dalamnya. Misalnya, sektor pengadaan listrik dan gas, pengelolaan air, sampah, dan limbah.

"Sektor yang pada umumnya dikuasai dan dikelola oleh pemerintah menunjukkan skor indeks persaingan yang rendah," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan pada KPPU Awards, Selasa (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Chandra juga menyebut sektor pertambangan dan penggalian memiliki daya saing yang relatif rendah. Hal ini dikarenakan hambatan alamiah, yakni besarnya modal usaha yang dibutuhkan dalam memulai usaha di sektor terkait.

Sementara, Chandra mencatat sektor dengan persaingan sedikit tinggi antara lain sektor penyedia akomodasi serta makanan dan minuman. Lalu, diikuti perdagangan besar dan eceran serta reparasi motor dan mobil.

Indeks persaingan usaha yang dihimpun KPPU berasal dari pemantauan terhadap 15 sektor usaha menurut Produk Domestik Regional Bruto.

Dari perhitungan, tingkat persaingan usaha sektoral selama 3 tahun terakhir masih berada dalam tingkat persaingan moderat dan persaingan sedikit tinggi atau di level 4,62 dari skala 1-7.

Dibandingkan dengan 2019, skor indeks persaingan usaha tahun ini mengalami penurunan dari 4,72 menjadi 4,62. Ini diukur dari seluruh dimensi penilaian seperti kelembagaan, permintaan, penawaran, regulasi, kinerja, perilaku, dan struktur.

Pun mengalami peningkatan dalam kemudahan melakukan bisnis (Ease of Doing Business/EoDB) menjadi peringkat ke-73 dunia dalam laporan Bank Dunia, indeks turun dari 69,9 pada 2019 menjadi 67,9 pada 2020.

Melihat penurunan skor itu, Chandra menilai pemerintah masih harus rajin melakukan pembenahan.

"Artinya Indonesia masih perlu membuat kebijakan yang memfasilitasi investasi dan kemudahan bagi pelaku usaha. Salah satunya dengan melindungi pelaku usaha atau investor dari gangguan berbisnis oleh perbuatan pelaku usaha tertentu," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER