Penumpang KA-Pesawat Wajib Rapid Test Antigen H-2 Perjalanan

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 16:57 WIB
Pemerintah bakal mewajibkan penumpang KA jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan untuk menekan penyebaran covid-19.
Pemerintah bakal mewajibkan penumpang KA jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan untuk menekan penyebaran covid-19. (CNN Indonesia/Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat Natal dan Tahun Baru.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pajaitan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/12).

Kendati demikian, Luhut belum merinci kapan ketentuan wajib tes tersebut diberlakukan. Sebagai catatan, Luhut sebelumnya mengumumkan wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 keberangkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, penumpang pesawat ke Bali wajib melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction(PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.

Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.Dalam surat edaran itu, ketentuan wajib tes berlaku berlaku mulai 18 Agustus hingga 4 Januari 2020.

Pemerintah, sambung Luhut, akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona pada libur akhir tahun.

"Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi ketentuan kerja dari rumah (WFH) 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi. Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek, dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Lebih lanjut, pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

(sfr/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER