Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk tidak membatasi jam operasional mal, ritel modern, dan restoran apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperketat.
Menurut Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, tempat-tempat tersebut bukan klaster penyebaran covid-19. "Aprindo meminta pemerintah mengecualikan mal, ritel modern, dan restoran apabila hendak menerapkan kembali pengetatan PSBB," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/12).
Ia bilang pembatasan operasional di mal, ritel modern, dan restoran tidak sesuai. Sebab, jumlah masyarakat yang berkunjung selama pandemi tak banyak. Tak ada kerumunan di tempat-tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KFC Tutup 33 Gerai di Bandara dan Stasiun |
"Mal dan ritel bukan klaster pandemi covid-19, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi. Jadi bukan kerumunan atau keramaian," kata Roy.
Selain itu, Roy bilang pengelola mal, ritel, dan restoran juga menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Karena itu, ia meminta pemerintah agar mal, ritel modern, dan restoran bisa tetap bisa beroperasi normal.
"Kalaupun ada pengetatan silakan saja. Itu kebijakan dan kewenangan pemerintah, tetapi khusus mal, ritel, dan restoran, kami berharap pemerintah tidak memperketat dan membatasi jam operasional," jelas Roy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membatasi jam operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun. Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Luhut meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 WIB untuk mal, restoran, dan tempat hiburan di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Permintaan itu ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," tandas Luhut.