VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan penumpang kereta jarak jauh yang memiliki keterangan non-reaktif melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) test tak perlu melakukan rapid test antigen.
Syaratnya, surat keterangan PCR test tersebut masih berlaku yakni tak lebih dari 14 hari setelah test dilakukan. "PCR dengan hasil non reaktif tetap bisa digunakan penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa dengan masa berlaku 14 hari," ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/12).
Seperti diketahui PT KAI resmi mewajibkan rapid test antigen atau RT PCR sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EVP Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah menuturkan ketentuan rapid test antigen tersebut juga sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya.
Dadan menjelaskan, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif covid-19 tersebut selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun," jelasnya.
Selain itu, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (antara lain tidak menderita flu, pilek, batuk, hingga demam) memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tandas Dadan.