Harga Swab Antigen dari RS Penerima Bantuan Harus Lebih Murah

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 19:57 WIB
Kemenkes menyatakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan bantuan harus mengenakan harga rapid test antigen di bawah harga maksimal.
Kemenkes menyatakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan bantuan harus mengenakan harga rapid test antigen di bawah harga maksimal. (Dok. Humas KPK).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan harga rapid test antigen harus lebih rendah dari harga maksimal apabila dilakukan oleh rumah sakit yang mendapat hibah atau bantuan alat reagen, alat pelindung diri (APD) dan bahan habis pakai (BHP) dari pemerintah.

"Jadi, kalau fasilitas kesehatan itu dapat bantuan pemerintah, maka tarif (maksimal) ini tidak berlaku. Bahkan, harus lebih rendah, kurang lebih seperti itu," ujar Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers, Jumat (18/12).

Sebelumnya, Azhar mengumumkan harga tertinggi rapid test antigen ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk Luar Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut diatur Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal menambahkan komponen penyusun harga test antigen itu meliputi jasa pelayanan tenaga medis, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, keuntungan wajar fasilitas kesehatan, dan komponen lainnya.

Sementara itu, porsi paling besar berasal dari barang habis pakai dan reagen.

[Gambas:Video CNN]

"Namun, kalau ada subsidi dari pemerintah misalnya pemerintah daerah, seperti barang habis pakai kalau dilakukan di layanan kesehatan pemerintah, yang mana barang habis pakai disubsidi pemerintah, maka tentu biaya itu tidak perlu sampai Rp250 ribu atau Rp275 ribu," jelasnya.

Nantinya, Kementerian Kesehatan dan BPKP akan mengevaluasi batasan harga tersebut secara periodik. Mereka mengatakan seluruh fasilitas kesehatan, baik RS dan klinik pemerintah serta swasta harus mematuhi ketentuan tersebut.

(sfr/ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER