WNI-WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina Khusus 5 Hari

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 13:33 WIB
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerapkan aturan karantina selama lima hari kepada WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerapkan aturan karantina selama lima hari kepada WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerapkan aturan karantina selama lima hari kepada WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkap jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan di Indonesia menunjukkan hasil negatif,, maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Sebelum melakukan RT-PCR ulang, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi WNA dari Inggris.

"Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia," ujar Adita dalam keterangan resmi, Minggu (27/12).

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan covid-19 khususnya dari luar negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

"SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," jelas Adita.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER