Beda Manfaat Pasti dan Iuran Pasti dalam Skema Pensiunan PNS

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 06:25 WIB
Pemerintah akan mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded atau iuran pasti. Apa bedanya? Pemerintah akan mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded atau iuran pasti. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana mengubah skema pensiunan PNS pada tahun ini. Perubahan pensiunan pns pay as you go yang memberikan manfaat pasti menjadi fully funded atau iuran pasti.

Lantas apa beda dari kedua skema pensiunan bagi abdi negara itu?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan ada beberapa perbedaan dari kedua skema itu. Pertama, besaran iuran.

Saat ini, kata Bima, iuran skema pensiun pay as you go sangat kecil. Sementara skema fully funded akan diatur sesuai persentase dari pendapatan yang 'dibawa pulang' pegawai.

"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya," jelas Bima saat konferensi pers virtual, Selasa (5/1).

Kedua, besaran uang pensiun yang akan dikantongi PNS. Bima mengatakan besaran uang pensiun dengan skema pay as you go sejatinya belum memadai karena terbilang kecil, meski PNS mendapatkan uang pensiun yang dibayarkan sekaligus dan uang pensiun bulanan.

Sementara, besaran uang pensiun berskema fully funded bisa memberikan nominal yang lebih besar dan tidak berkurang. "Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," imbuhnya.

Ketiga, sumber iuran dan dampaknya ke keuangan negara. Saat ini, pembayaran iuran skema pensiun pay as you go mayoritas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PNS hanya membayar dengan nominal yang sangat kecil. "Sistem ini dibebankan kepada APBN, sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar," jelasnya.

Sedangkan dengan skema fully funded, nantinya sumber iuran lebih dominan dari PNS dengan besaran iuran yang ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan mereka.

"Nah ini tidak memadai dan memberatkan APBN," ucapnya.

Lebih lanjut, Bima menuturkan saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan perubahan skema pensiun PNS ini. Targetnya, perubahan akan diimplementasi sesegera mungkin pada tahun ini.

"Upaya untuk menyelesaikan PP ini sudah dilakukan sejak lama, tapi masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi sehingga tidak membuat beban keuangan negara," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER