PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memblokir rekening toko e-commerce yang diduga melakukan penipuan. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengungkap rekening atas nama e-commerce tersebut tidak lagi dapat melakukan transaksi.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," ujar Hera dalam keterangan resmi, Rabu (6/1).
Dia menegaskan perusahaan telah menjalankan operasional perbankan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, BCA mengimbau agar nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ramai diberitakan terkait dugaan penipuan oleh salah satu investor GrabToko. Dugaan penipuan tersebut diungkap oleh Yudha Manggala Putra yang mengklaim sebagai Managing Director Grab Toko Indonesia.
Pengakuan tersebut diunggah dalam Instagram Stories @grabtoko.id. Namun, ketika dicek kembali, postingan tersebut telah dihapus oleh pengunggah.