Bos Jouska Aakar Tak Muncul di Sidang Pertama Gugatan Nasabah

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 18:08 WIB
Kuasa Hukum eks nasabah PT Jouska Finansial Indonesia menyebut CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno tidak menghadiri persidangan perdana pada Kamis (17/12).
Kuasa Hukum eks nasabah PT Jouska Finansial Indonesia menyebut CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno tidak menghadiri persidangan perdana pada Kamis (17/12). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum puluhan eks nasabah PT Jouska Finansial Indonesia Munde Herlambang & Partners (MHP) menyebut bahwa CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mangkir atau tidak hadir dari persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, Kamis (17/12).

Persidangan merupakan tindak lanjut dari gugatan 45 eks nasabah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 676/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 19 November 2020 lalu.

Aakar beserta afiliasinya dituntut dengan total ganti rugi sebesar Rp64 miliar. Ganti rugi itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp22,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(10 tergugat) sama sekali tidak menghadiri panggilan sidang tersebut. Ketidakhadiran para tergugat seolah-olah tidak menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dijalankan di PN Jakpus," kata MHP seperti dikutip dari rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (17/12).

Padahal, para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi 45 eks nasabah Jouska sebesar Rp41.648.737.743 dan kerugian immaterial sebesar Rp22.500.000.000.

Lebih lanjut, menurut keterangan yang disampaikan oleh pengadilan pada persidangan hari ini bahwa kantor tergugat yakni PT Jouska Finansial Indonesia, PT Amartha Investa Indonesia, dan PT Mahesa Strategis Indonesia telah ditutup. Namun tidak diterima pemberitahuan di mana ketiga perusahaan kini berlokasi.

"Begitu juga dengan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno tidak hadir serta tidak mengutus perwakilannya dalam menghadapi persidangan yang telah dijadwalkan persidangan," lanjutnya.

MHP selaku kuasa hukum Pelapor menganggap Aakar dkk tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tuntutan hukum para eks nasabah.

"Kami menganggap para tergugat takut berhadapan di muka pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang mengakibatkan kerugian bagi eks nasabah Jouska," katanya dalam surat yang ditandatangani oleh Asri dan Reza Herlambang tersebut.

Lebih lanjut, karena insiden mangkir tersebut, PN Jakarta Pusat kembali memanggil ulang para tergugat pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 14 Januari 2021 mendatang.

MHP juga menyatakan berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, akan dilakukan upaya hukum lain berupa pelaporan kepada Kepolisian RI terhadap 10 pihak terlapor itu.

"Terutama kepada pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik goreng saham yang bertentangan dengan aturan hukum yaitu Aakar Abyasa Fidzuno, Caroline Himawati Hidajat, Josephine Handayani Hidajat, dan Christine Herawati serta perusahaan sekuritas yang diduga tidak melaksanakan ketentuan UU Pasar Modal dan Peraturan OJK dengan baik, yaitu PT Philip Sekuritas Indonesia dan PT MNC Sekuritas," tutupnya.

Adapun 10 tergugat yang dimaksud yaitu:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I

2. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II

3. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III

4. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV

5. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V

6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI

7. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII

8. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII

9. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX

10. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X

Redaksi berusaha menghubungi CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno melalui telepon dan pesan singkat. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER