Harga aset kripto bitcoin (BTC) kembali naik hingga menembus rekor tertingginya, yaitu Rp500 juta per koin.
Berdasarkan catatan Indodax, secara tahunan (year on year), harga cryptocurrency populer itu sudah melonjak 400 persen. Sebagai catatan, harga Bitcoin hanya sekitar Rp90 jutaan pada awal 2020.
CEO Indodax Oscar Darmawan menuturkan harga Bitcoin terus menanjak sejak akhir 2020 lalu dan menjadi kabar baik bagi para investor maupun trader aset kripto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang 2 BTC sudah setara Rp1 miliar," kata Oscar dalam keterangan resminya, Kamis (7/1).
Menurut Oscar, alasan kenaikan bitcoin kali ini, masih sama dengan sentimen-sentimen sebelumnya. Permintaan yang masif menjadi faktor utama karena orang mulai percaya bitcoin sebagai aset safe haven serta beberapa pembelian dari perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat dan seluruh dunia, seperti Tudor Investment Corp, Square Inc, Microstrategy, dan lain-lain.
Ada pula perusahaan keuangan seperti Paypal, juga menyediakan fitur pembayaran dengan aset kripto.
"Tingginya permintaan membuat harga bitcoin terus meningkat. Karena salah satu faktor peningkatan harga bitcoin adalah permintaan atau demand and supply atau pasokan," sebut Oscar Darmawan.
Lihat juga:Untung Rugi Parkir Duit di Bitcoin |
Menurut Oscar, harga bitcoin juga belum mencapai titik maksimalnya. Hal ini disebabkan pembatasan supply di mana bitcoin telah melewati halving day atau pembatasan pasokan di tingkat penambang pada tahun lalu.
Dampaknya baru akan terjadi pada 2021 ini. "Meski nantinya ada sedikit penurunan karena pasar jenuh dan aksi taking profit. Saya kira tidak pernah terlambat untuk membeli bitcoin saat ini apalagi kalau tujuannya untuk investasi jangka panjang," tegas Oscar.
Kendati demikian perlu diingat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan mengoleksi aset bitcoin. Salah satunya adalah fluktuasi harga yang tinggi sebab transaksinya yang juga tinggi. Sehingga, harganya bisa naik tajam, tapi ancaman jatuh dalam juga ada.
Lihat juga:Harga Bitcoin Terbang ke Level Rp468 Juta |
Business Manager Indosukses Futures Suluh Adil Wicaksono menuturkan risiko fluktuasi bitcoin juga lebih tinggi dibandingkan instrumen pasar uang lainnya. Belum lagi, tidak ada aturan suspensi atau pemberhentian perdagangan sementara, layaknya di pasar saham, apabila terjadi kenaikan atau penurunan tajam.
"Kalau saham masih ada yang namanya Unusual Market Activity (UMA), jadi kalau ada gerak tidak wajar, turun atau naik tajam, ada otoritas yang stop dulu, artinya ada aturan yang jelas, kalau di bitcoin ini tidak," ucapnya.
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya legalitas. Hal ini membedakan dengan jelas antara bitcoin dengan mata uang fiat lainnya.
Bank Indonesia (BI) hingga saat ini juga belum mengakui mata uang digital, termasuk bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Imbasnya, pemerintah atau otoritas terkait tidak bisa ikut campur terhadap naik turunnya nilai bitcoin.
Terakhir yang perlu diperhatikan adalah kerawanan atas peretasan. Seperti diketahui teknologi yang ditawarkan bitcoin memiliki 2 sisi mata uang, yakni kemudahan bagi penggunanya dalam bertransaksi, tetapi juga rawan terhadap peretas atau hacker.
Jika terjadi tindakan hacker, penggunanya pun tidak bisa membuat laporan kepada otoritas terkait karena bitcoin tidak berada di bawah pengawasan bank sentral.
(hrf/sfr)