PPKM Jawa Bali, Protokol Kesehatan Jalan Tol Bakal Diperketat

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jan 2021 05:30 WIB
BPJT Kementerian PUPR akan memperketat protokol kesehatan di ruas jalan tol seperti libur Natal dan Tahun Baru pada masa PPKM Jawa Bali 11-25 Januari.
BPJT Kementerian PUPR akan memperketat protokol kesehatan di ruas jalan tol seperti libur Natal dan Tahun Baru pada masa PPKM Jawa Bali 11-25 Januari. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan akan memperketat protokol kesehatan di ruas jalan tol laiknya periode libur Natal dan Tahun Baru selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021 nanti.

Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah dengan mengalihkan pengguna jalan jika terjadi penumpukan di daerah istirahat atau rest area. Pasalnya, kapasitas rest area maksimal sebesar 50 persen dari normal.

"Selama periode Natal dan Tahun Baru kemarin, dilakukan counting oleh pengelola rest area. Kalau lebih dari 50 persen terhadap jumlah kapasitas akan dialihkan ke rest area lain," jelasnya pada konferensi pers daring, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena protokol kesehatan serupa sebetulnya sudah diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru, ia menyebut tidak akan banyak penyesuaian yang dilakukan. Prosedur sama akan dilakukan seperti operasi pada periode libur terakhir.

Lebih lanjut, ia memaparkan protokol kesehatan di jalan tol akan difokuskan pada rest area dan gardu gerbang tol. Ia menyebut BPJT akan terus bekerja sama dengan pihak yang rutin melakukan pembersihan dan sanitasi di area tersebut, yakni PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Proses pembersihan dan sanitasi dipantau kami dan Jasa Marga, rest area sudah kami putuskan supaya sesuai dengan ketentuan pemerintah, apakah itu 50 persen atau kalau dibutuhkan untuk tekan lagi secara jumlah akan kami batasi," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021 atau yang disebut dengan PPKM.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER