Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Sriwijaya Air bakal dikenakan sanksi jika tak mematuhi hak keluarga korban kecelakaan SJ 182. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Ada di Pasal 26 PM 77 Tahun 2011 (sanksinya)," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/1).
Dalam Pasal 26 Ayat (1) tertulis bahwa Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Pasal 26 Ayat 2 berbunyi sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan. Jika peringatan tidak ditaati, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk waktu 14 hari kalender.
Apabila tak ada usaha perbaikan selama izin perusahaan dibekukan, maka Kemenhub dapat mencabut izin usaha perusahaan.
Sementara, Sriwijaya Air sebagai maskapai yang pesawatnya mengalami kecelakaan hingga menyebabkan penumpang meninggal, wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. Hal ini tertuang dalam Pasal 3.
Diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13 ribu kaki dari permukaan laut.
Sebelum lepas landas, pesawat SJ 182 juga sempat menunda keberangkatannya selama 30 menit karena cuaca hujan. Pihak KNKT saat ini bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengumpulkan data terkait cuaca.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Sriwijaya Air untuk mematuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dalam bentuk pembayaran santunan.
Sementara, pihak Sriwijaya Air menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan dan memenuhi hak keluarga penumpang korban kecelakaan SJ 182.