Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang berlaku sejak 9-25 Januari ini menyatakan maskapai diperbolehkan mengisi okupansi di atas 70 persen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut bahwa dengan tidak berlakunya kapasitas maksimal, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, maskapai wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam.
"Dengan tidak berlakunya kapasitas maksimal penumpang pesawat sebesar 70 persen, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 persen. Karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan di maskapai masing-masing," jelasnya lewat rilis, Rabu (13/1).
Selain itu, merujuk pada hasil studi dari International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), dan Federal Aviation Administration (FAA) hingga saat ini belum ada temuan kasus tertular covid-19 di pesawat.
Salah satu alasannya, karena sirkulasi udara di dalam kabin menggunakan filter High Efficiency Particulate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap dua menit.
Mengacu pada aturan Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA), sebetulnya memang tidak diwajibkan physical distancing, dengan catatan penumpang wajib memakai masker dan maskapai melakukan sterilisasi.
Meski terjadi pelonggaran aturan, Adita memastikan aturan dibuat dengan mempertimbangkan syarat kesehatan penumpang sudah diperketat.
Maksudnya, seluruh penumpang penerbangan dalam negeri diwajibkan melakukan tes rapid antigen yang berlaku 2x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Berubah dari yang sebelumnya penumpang diperbolehkan menyertakan surat test rapid antibodi.
Pengetatan yang dimaksud juga merujuk pada aturan pelarangan makan dan minum untuk penerbangan di bawah 2 jam. Penumpang juga tidak boleh berbicara atau membuka maskernya.
Pihaknya, menurut Adita, membuat aturan dengan mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan ini kami buat dengan mempertimbangkan bahwa syarat kesehatan penumpang sudah diketatkan," ujarnya pada wawancara dengan CNN TV, Rabu (13/1).