Sandiaga Mau Cek Proyek 'Jurassic Park' yang Sempat Viral

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2021 06:40 WIB
Menparekraf Sandiaga bakal menyambangi sejumlah destinasi pariwisata dalam waktu dekat. Salah satunya 'Jurassic Park' di Taman Nasional Komodo (TNK), NTT.
Menparekraf Sandiaga bakal menyambangi sejumlah destinasi pariwisata dalam waktu dekat. Salah satunya 'Jurassic Park' di Taman Nasional Komodo (TNK), NTT. Ilustrasi. (Dok. Kementerian Pariwisata).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno akan meninjau proyek 'Jurassic Park' di Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT). Rencananya, ia juga ingin melihat seperti apa kawasan yang sempat viral karena foto komodo menghalau sebuah truk.

"Nanti akan liat dan foto viral komodo yang di Labuan Bajo akan kita lihat secara komprehensif," ucapnya dalam rapat komisi X DPR, Kamis (14/1).

Sandiaga mengatakan, rencananya ia akan menyambangi beberapa tempat pariwisata dalam waktu dekat. Untuk besok, ia dijadwalkan akan meninjau pembangunan infrastruktur pariwisata di Mandalika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Likupang rencananya akhir bulan ini saya ke sana. Borobudur bulan depan, rencananya bulan ini tapi karena ada PKMM kami tunda," imbuhnya.

Seperti diketahui proyek 'Jurassic Park' atau Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, NTT sempat ramai jadi perbincangan di media sosial usai muncul foto seekor komodo yang menghalau laju sebuah truk.

Penolakan atas proyek tersebut pun menjadi topik terpopuler di Twitter dengan tagar #savekomodo. Beberapa kalangan menganggap proyek tersebut akan merusak habitat asli komodo, menyingkirkan penduduk setempat dan dilakukan hanya demi kepentingan investasi.

Meski demikian, proyek tersebut sebenarnya bukan rencana yang baru dimulai di era pemerintahan Joko Widodo, melainkan sudah berlangsung sejak lama, yakni sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER