Departemen Kehakiman AS menyatakan perusahaan asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) bersalah karena menipu sejumlah bank AS untuk mengirimkan produk kepada pelanggan di Korea Utara (Korut). Akibat pelanggaran itu, perseroan dikenai denda sebesar US$1,56 juta, setara Rp21,97 miliar (kurs Rp14.070) oleh otoritas AS.
Mengutip dari berbagai sumber, Bukit Muria Jaya merupakan perusahaan yang memproduksi kertas rokok. Produk yang dihasilkan perseroan meliputi, kertas rokok, kertas laminasi aluminium foil untuk bungkus rokok, kertas untuk bingkai dalam kotak rokok, dan sebagainya.
Selain kertas rokok, perusahaan juga menghasilkan kertas laminasi, kertas tiket pesawat, dan produk lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tipu-tipu Bank AS, Perusahaan RI Kena Denda |
Perusahaan yang didirikan pada 1989 silam itu berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Pangsa pasar perseroan tidak hanya konsumen dalam negeri, tetapi juga perusahaan skala global. Perseroan mampu memproduksi sekitar 30 ribu ton kertas setiap tahun.
Bukit Muria Jaya berhasil mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 dari sisi kualitas dan ISO 14001:2015 dari sisi lingkungan. Namun, tidak banyak informasi mengenai perseroan dari sisi kinerja keuangan.
Berdasarkan pernyataan dalam perjanjian penundaan penuntutan, perseroan mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan di Korea Utara, serta satu perusahaan perdagangan asal China. Mereka mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan kepada pelanggan di Korea Utara.
Pada saat itu, AS memberikan sanksi terhadap Korea Utara, yakni mencegah bank koresponden di ASuntuk memproses transfer dana atas nama pelanggan yang berlokasi di Korea Utara.
Setelah mengetahui bahwa salah satu pelanggan Korea Utara mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran ke BMJ, maka pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.
Pembayaran dari pihak ketiga ini menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS, sehingga mendorong mereka melakukan transaksi terlarang.
"Perusahaan ini mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya melihat dan membawa terdakwa ke pengadilan," tutur Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI Alan E. Kohler, Jr.