Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) agar jangan sampai terjadi praktik korupsi pada proyek infrastruktur, terutama yang dibiayai utang.
Sebaliknya, ia berharap seluruh pimpinan K/L bisa memastikan kualitas pembangunan proyek serta dampak proyek tersebut kepada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu instrumen utang yang digunakan untuk membiayai proyek tersebut adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tanggung jawab bersama sehingga kita tentu harus menjaga supaya proyek yang dibiayai SBSN benar-benar dijaga tata kelolanya, akuntabilitasnya, dan tentu saya harap tidak ada korupsi dalam pelaksana proyek," ujarnya dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN 2021, Rabu (20/1).
Untuk mengawasi proyek tersebut, lanjutnya, Kementerian Keuangan telah membangun sistem pengawasan atas pembangunan proyek-proyek tersebut. Tujuannya, agar proyek tersebut bisa selesai tepat waktu, berkualitas, dan sesuai dengan dana yang dianggarkan.
"Kami terus bangun sistem monitoring dan evaluasi (monev) di Dirjen Pengelolaan Risiko dan Pembiayaan. Kami bangun e-monev SBSN ini sehingga kami bisa tracking, memastikan transparansi, dan memberikan pandangan inklusif," jelasnya.
Ani, sapaan akrabnya menuturkan sejumlah pembangunan proyek infrastruktur tertunda akibat pandemi covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan pelonggaran dengan memperpanjang target penyelesaian proyek infrastruktur dari semula satu tahun (single year) menjadi beberapa tahun (multiyears).
"Mungkin sedikit tertunda karena covid-19, tapi bukan berarti kualitas dan disiplin untuk menyelesaikan jadi kemudian ikut tertunda," ucapnya.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menganggarkan dana infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 senilai Rp414 triliun. Nominal itu lebih tinggi dari anggaran 2020 lalu yakni Rp281 triliun.