Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Omnibus Law Cipta Kerja akan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Februari mendatang.
Ia menyebut dengan disahkannya RPP ini, diharapkan kendala utama dalam menggaet investasi, yakni perizinan, dapat terselesaikan.
"Salah satu masalah di investasi kita adalah perizinan, sekarang UU Ciptaker sudah disahkan dan sebentar lagi PP akan diteken oleh Bapak Presiden Februari," jelasnya, pada siaran iNews, The Indonesia Economic Club, Kamis (21/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menyebut di dalam RPP tersebut akan diatur sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Artinya, izin usaha harus didaftarkan dan dikeluarkan lewat OSS atau sistem daring terintegrasi. Ini demi memotong ruwetnya birokrasi RI yang kadang berbeda aturan antara daerah dan pusat.
"Jadi kalau izin atas nama K/L, izin terakhir ada di BKPM. Jadi, kami buat PTSP satu pintu, jadi nggak ada lagi main-main, tawaf-tawaf," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengesahkan UU sapu jagat, Omnibus Law Cipta Kerja pada awal November 2020 lalu. Dalam UU dijelaskan bahwa peraturan turunan wajib diselesaikan 3 bulan setelah UU disahkan.
Hingga saat ini pemerintah masih menyusun 44 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Aturan terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).