
Golkar Digugat Rp4,1 M oleh Pengelola Kafe ke Pengadilan

Dewan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Partai Golkar digugat Rp4,1 miliar oleh PT Blusukan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa (26/1).
Dalam petitum gugatannya, pihak PT Blusukan Jakarta Raya menyatakan gugatan ganti rugi tersebut diajukan terkait investasi yang telah dikeluarkan untuk membuka usaha Kafe Paradigma.
Lihat juga:Alasan Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA |
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat berupa biaya investasi yang telah penggugat keluarkan untuk membuka usaha café Paradigma," demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (28/1).
Kafe Paradigma sendiri berlokasi di Jalan Pegangsaan Barat No.4, Cikini, Jakarta Pusat. Alamat Kafe tersebut identik dengan alamat Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta di sisi Barat Stasiun Cikini.
Tak hanya Golkar, PT Blusukan Jakarta Raya juga turut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjut petitum tersebut.
Terkait hal ini, CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar, namun belum menerima jawaban hingga tulisan ini diturunkan.
(hrf/agt)
Edaran Larangan Mudik Kemenhub Bakal Terbit Pekan Ini
Ekonomi • 1 jam yang lalu
PLN Punya Susunan Komite Dewan Komisaris Baru
Ekonomi 1 jam yang lalu
Daftar 8 Bandara AP II yang Layani Tes GeNose per 19 April
Ekonomi 3 jam yang lalu