Aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Menara Bidakara. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tak hanya BCA, Sri Bintang juga mencantumkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II sebagai tergugat. Lantas bagaimana kronologi gugatan tersebut?
Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum di mana persil wilis berikut sertifikat hak milik Ernalia, istri penggugat, saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA sebagai obyek hak tanggungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, objek hak tanggungan atas kredit tersebut seharusnya berakhir pada 2016.
"Perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur, tanpa pemberitahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," bunyi petitum dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, objek hak tanggungan tersebut juga diketahui telah dilelang. Atas perbuatan tersebut, Sri Bintang, selaku penggugat, menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan hilangnya aset penggugat karena terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp2 miliar.
Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar setahun; serta biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp3 miliar.
Sri Bintang juga menuntut para tergugat membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir, ia juga meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.
Terkait hal tersebut, CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Sri Bintang Pamungkas namun yang bersangkutan belum merespons.
Sementara Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan, termasuk proses lelang sertifikat persil wilis, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas
"Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.