DJP Pastikan Aturan Pajak Pulsa Sri Mulyani Tak Kerek Harga

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 17:46 WIB
Dirjen Pajak memastikan aturan baru Menkeu Sri Mulyani soal pungutan pajak pulsa dan kartu perdana tak akan mengerek harga pulsa.
Ditjen Pajak jamin aturan baru Menkeu Sri Mulyani soal pajak pulsa dan kartu perdana tak akan mengerek harga pulsa. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer tak akan berdampak kepada kenaikan harga pulsa.

Kepastian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

"Ketentuan ini tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik atau voucer. Perlu diketahui bahwa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa atau kartu perdana sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis obyek pajak baru, " katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 3 Tahun 2021. Dalam Pasal 13  beleid tersebut ia mengatur soal pengenaan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana.

Dalam Pasal tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPN 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Hestu mengatakan beleid tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan pemungutan PPN dan PPH atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Dengan beleid baru itu katanya, pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya akan sampai distributor tingkat II. Dengan ini, rantai distribusi setelah distributor tingkat II, seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN.

[Gambas:Video CNN]



(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER