Aturan Upah Lembur dalam RPP Turunan UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 21:42 WIB
Pemerintah menuangkan besaran upah lembur dalam RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
Pemerintah menuangkan besaran upah lembur dalam RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memasukkan ketentuan upah lembur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan itu merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam Pasal 20 RPP tersebut dijelaskan bahwa waktu kerja meliputi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

Selanjutnya, 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Pasal 30 RPP itu mengatur perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja tersebut wajib membayar upah kerja lembur.

"Dengan ketentuan untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam," bunyi aturan itu dikutip, Jumat (29/1).

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur dibagi menjadi 3.

Pertama, 7 jam pertama, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam
kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur dibagi menjadi 3.

Pertama, 8 jam pertama, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Sementara itu, Pasal 31 RPP itu menyatakan perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

"Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah," imbuh aturan itu.

[Gambas:Video CNN]

Namun, perhitungan akan beda apabila komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Menjadi, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.

Aturan itu menyatakan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Waktu kerja lembur itu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

"Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital," bunyi aturan itu.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER