Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar konferensi pers soal alokasi insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pada Kamis (4/2) sore ini. Konferensi pers digelar untuk menjelaskan kesimpangsiuran atas pemberian insentif bagi nakes pada tahun ini.
Kabar mengenai konferensi pers ini dibagi oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Ia mengatakan konferensi pers akan diselenggarakan oleh dua institusi sekaligus.
"Nanti sore ada press conference, Kemenkeu dan Kemenkes," ujar Kunta kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konferensi pers diselenggarakan setelah kedua institusi menggelar diskusi lebih lanjut mengenai pemberian insentif bagi nakes. "Sudah clear (diskusi soal insentif)," imbuhnya.
Kendati begitu, Kunta enggan memberi penjelasan terkait rencana pemangkasan insentif bagi nakes pada tahun ini. Seluruh penjelasan akan diberikan melalui konferensi pers nanti.
"Siapa yang bilang dipangkas?" katanya.
Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan besaran insentif sebelumnya masih dibahas dengan Kementerian Kesehatan. Dengan begitu belum final.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini," kata Askolani.
Sebelumnya, rencana pemotongan insentif bagi nakes yang menangani covid-19 beredar dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter dengan nama @asaibrahim.
Dalam surat berjudul Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut:
1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
3. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
5. Santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.