Kementerian Keuangan buka suara soal kabar pemangkasan insentif tenaga kesehatan. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan insentif sampai dengan saat ini masih dinegosiasikan bersama Kementerian Kesehatan.
Ini karena perkembangan penanganan covid-19 masih sangat dinamis.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini," jelasnya kepada CNNIndonesia.com Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan pada tahun ini sebenarnya ada anggaran kesehatan Rp169,7 triliun. Namun dengan perkembangan covid-19 yang dinamis itu, diperlukan alokasi yang lebih besar.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, anggaran akan naik lagi menjadi Rp254 triliun.
"Pada 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid dalam PEN terealisir Rp63,5 triliun. Pada 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp125 triliun," imbuhnya.
Selain itu, Askolani juga mengatakan pemerintah tahun ini akan fokus memaksimalkan penanganan covid melalui testing, tracing dan treatment serta vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan.
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika covid," pungkasnya.
Isu Kementerian Keuangan bakal memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Surat itu diunggah oleh pemilik akun twitter @asaibrahim.
Dalam surat bertitel Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut;
1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
3. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.