Transaksi menggunakan dinar dan dirham sedang ramai menjadi perbincangan di media sosial. Transaksi tersebut ditemukan di Pasar Muamalah, Depok. Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi telah ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka.
Dalam penangkapan Zaim Saidi, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Selain dinar dan dirham, ditemukan pula koin fulus. Berikut rincian barang bukti:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ¼ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus
Lantas, apa itu koin fulus?
Dari berbagai sumber yang dikumpulkan, fulus merupakan mata uang kecil pelengkap dinar dan dirham. Berbeda dengan dinar yang berbahan emas dan dirham yang berbahan perak, fulus berbahan tembaga. Satu fulus bernilai 1/100 dirham.
Denominasi fulus yang dicetak antara lain 1,5,10,25 dan 50. Koin ini masih diperjualbelikan di salah satu e-commerce. Namun, secara hukum fulus bisa disamakan dengan dirham dan dinar jika digunakan untuk belanja.
Sebab, Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Namun, lanjutnya, berbeda ketika dinar dan dirham tidak digunakan untuk transaksi, maka dinar dan dirham tersebut merupakan aset investasi. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.