50 Pinjol Antre Minta Izin di OJK

CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2021 21:02 WIB
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mencatat sekitar 50 perusahaan pinjol antre untuk dapat izin dari OJK, beberapa di antaranya berprinsip syariah.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mencatat sekitar 50 perusahaan pinjol antre untuk dapat izin dari OJK, beberapa di antaranya berprinsip syariah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mencatat 50 perusahaan teknologi finansial pembiayaan (pinjaman online/pinjol) antre di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan izin.

Ia berharap, setelah moratorium penerbitan izin perusahaan fintech dicabut, 50 perusahaan tersebut dapat masuk dalam pipeline perizinan OJK.

"Saat ini kurang lebih ada 50 fintech yang antre untuk berizin ke OJK. Beberapa di antaranya ada yang syariah," ucapnya dalam Online Press Club AFPI, Jumat (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuseryansyah mengatakan sepanjang 2020 pembiayaan melalui pinjol melesat cukup kencang meski aktivitas ekonomi dan bisnis melemah. Nilainya mencapai Rp155,9 triliun atau tumbuh 91,3 persen year on year (yoy) dibandingkan 2019 yang sebesar Rp81,49 triliun.

OJK sendiri menargetkan di tahun ini pinjol dapat menggaet 8 juta peminjam baru agar kontribusi terhadap perekonomian semakin besar. Kuseryansyah optimistis target tersebut dapat tercapai dengan terus membaiknya kualitas pendanaan dari penyelenggara pinjol.

"2020 ada 25 juta rekening transaksi borrower, jadi kurang lebih satu borrower yang 8 juta jumlahnya itu bisa empat kali transaksi," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putera mengatakan tren pencairan pinjol pada 2020 naik 27 persen.

[Gambas:Video CNN]

Untuk tahun ini, lanjut Taufan, AFPI menargetkan pemberian kredit mencapai sebesar Rp86 triliun. Jika tercapai, maka akumulasi penyaluran pembiayaan dari pinjol akan mencapai sekitar Rp241,9 triliun pada akhir Desember mendatang.

AFPI juga mencatat tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman di bawah 90 hari (TKB 90) per Desember 2020 sebesar 95,22 persen. Artinya tingkat keterlambatan pembayaran atau kredit macet sebesar 4,78 persen. "TKB 90 ini terus mencatatkan perbaikan sejak September 2020," pungkasnya.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER