Pemegang Polis Tuntut Pembubaran Direksi AJB Bumiputera

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 16:53 WIB
Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 menuntut pembubaran direksi, komisaris, dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 menuntut pembubaran direksi, komisaris, dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi. ((CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menuntut pembubaran direksi, komisaris, dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang sedang menjabat saat ini. Desakan mereka sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini demi mendorong penyelesaian outstanding klaim yang belum terbayar sampai sekarang. Penasihat Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera Jaka Irwanta mengatakan pihaknya mengusulkan kepada OJK untuk membentuk BPA atau Rapat Umum Anggota (RUA). Sebab, masa jabatan BPA saat ini sudah habis.

"Kami usulkan bentuk BPA/RUA ke OJK. Usulan untuk di fit and proper test," ucap Jaka kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah BPA baru terbentuk, maka bisa memilih dewan direksi dan dewan komisaris baru. Beberapa usulan nama BPA dari pemegang polis, antara lain Terang Muli Sembiring, Ratna Akiefnawati, Darman Syafei, Jefry Rasyid, Dwi Christianto, Boyamin, Priyo Santoso, Nengah Sumarjana, Muhammad Suriansyah, Sirajudin, dan Muhdi B Hi Ibrahim.

Sementara, dalam laman resmi AJB Bumiputera, BPA saat ini terdiri dari Nurhasanah, Gede Sri Darma, dan Ibnu Hajar. Lalu, dewan komisaris terdiri dari Zainal Abidin dan Erwin Situmorang.

Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi merangkap Plt Direktur Utama diisi oleh Faizal Karim, Wirzon Sofyan sebagai Direktur Kepatuhan, serta Gatot Subagyo sebagai Direktur Pemasaran.

"Dia (Faizal) 'memproklamirkan' sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sekaligus merangkap Komisaris Independen. BPA juga merasa masih menjabat padahal sudah habis masa kerjanya," kata Jaka.

Menurutnya, komisaris, direksi, hingga BPA hanya ingin 'makan gaji buta'. Sebab, tak ada yang bisa dikerjakan oleh komisaris, direksi, dan BPA saat ini.

"Mereka juga ditolak spesimen tanda tangan di Bank BNI. Terus mana mungkin bisa bayar klaim. Spesimen tanda tangan dibutuhkan untuk semua pengeluaran uang selain gaji karyawan," jelas Jaka.

Sementara, Jaka mengklaim pengangkatan Faizal sebagai Direktur Utama, Wirzon sebagai Direktur Kepatuhan, dan Gatot sebagai Direktur Pemasaran pada Juli 2020 lalu oleh BPA bersifat legal. Pasalnya, BPA saat itu sudah habis masa kerjanya.

"BPA habis masa kerja Desember 2019, diperpanjang satu tahun lewat PP Nomor 87 Tahun 2019 dan masa kerja BPA habis 2030. Setelah MK mencabut PP, berarti mereka habis masa kerjanya Desember 2019," ucap Jaka.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera Hery Dermawansyah untuk menanyakan perihal tuntutan pemegang polis kepada OJK. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER