Masa Lapor SPT 2020 Sudah Dimulai

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 16:46 WIB
Masa pelaporan SPT bagi WNI yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dimulai.
Masa pelaporan SPT bagi WNI yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dimulai.(CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dimulai. Tak berbeda dari tahun sebelumnya, lapor SPT 2020 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2021.

Mengutip laman pajak.go.id, batas waktu penyampaian SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya, jika akhir tahun pajak jatuh pada 31 Desember 2020, maka batas lapor SPT adalah 31 Maret 2021.

Batas waktu pelaporan SPT tersebut untuk Pajak Orang Pribadi atau OP. Sementara itu, untuk lapor SPT Tahunan PPh wajib Pajak Badan yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pelapor terlambat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan SPT. Pemerintah akan mengenakan denda. Saat ini, denda yang dikenakan 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa WP membetulkan sendiri masa SPT, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Namun, nantinya aturan denda ini akan berubah mengacu pada dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah menjadi besaran denda dihitung berdasarkan bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan. Dengan demikian, jumlah denda akan bergantung dengan perkembangan suku bunga BI.

[Gambas:Video CNN]



(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER