Setiap warga negara berpenghasilan wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan setiap tahunnya. Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para wajib pajak.
Batas waktu pengisian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) biasanya hingga bulan Maret. Mengutip laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah pada 31 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan 4 cara, yakni manual atau langsung ke kantor pajak (KPP), lewat pos/jasa ekspedisi, mitra DJP yakni Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan secara daring lewat DJP online.
Artikel ini akan mengulas cara lapor pajak tahunan atau SPT melalui DJP Online. Kemudahan ini dibuat agar masyarakat tak perlu lagi mengantre lama dan menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk melaporkan SPT, terlebih masih dalam kondisi pandemi.
![]() Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing). |
Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Bagi setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online atau DJP Online ini harus memiliki e-FIN.
e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
![]() Bagi warga yang tidak melaporkan maka akan terkena denda administrasi. Berikut cara lapor pajak online lewat DJP online. |
Cara lapor pajak online ini adalah panduan untuk Wajib Pajak orang pribadi. Berikut langkah-langkahnya:
Pastikan Anda masih menyimpan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, simak cara berikut ini.
![]() Ilustrasi. Yang harus dilakukan ketika lupa EFIN adalah cek imel atau telepon ke Kring Pajak |
Permasalahan yang sering dan umum terjadi adalah lupa menyimpan nomor EFIN. Tak perlu terburu-buru kembali ke KPP, terlebih jika Anda sibuk dan tak memiliki banyak waktu luang.
Berikut 5 solusi yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN.
Lihat juga:3 Cara Cek Nomor NPWP Online |
Itulah cara lapor pajak online. Jika semua data lengkap dan koneksi internet lancar, input semua data sampai selesai memakan waktu tidak sampai 5 menit.
Segera laporkan pajak Anda sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021.
(imb/fef)