Pemerintah telah meluncurkan DJP online sejak beberapa tahun lalu untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing pajak.
Kemunculan DJP Online tentu memudahkan Wajib Pajak sehingga cara konvensional seperti mengantre di kantor pajak tidak perlu lagi dilakukan.
Lihat juga:Masa Lapor SPT 2020 Sudah Dimulai |
Dengan koneksi internet, pembayaran dan pelaporan SPT menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan. Akan tetapi melakukannya terlebih dahulu wajib pajak harus mendaftar di laman Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara membuat akun DJP Online pun cukup mudah. Hanya saja Anda membutuhkan EFIN terlebih dahulu untuk dapat membuat akun DJP Online.
Berikut cara membuat akun DJP Online untuk keperluan lapor SPT dan bayar pajak.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah syarat awal untuk dapat mendaftar pada laman DJP dengan menggunakan fitur administrasi perpajakan yang disediakan seperti e-filling, e-billing, dan e-Form.
Untuk mendapatkan e-FIN anda memang harus pergi ke kantor pajak dan tidak bisa secara online. Aktivasi eFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak anda memperolehnya.
![]() Cara membuat akun DJP Online untuk keperluan lapor SPT dan bayar pajak. |
Setelah mendapatkan nomor EFIN, selanjutnya buka laman DJP online dari perangkat. Kemudian siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akun, yaitu NPWP, Nomor EFIN, dan alamat email aktif.
Jika gagal melakukan Log In, lakukan pendaftaran ulang dengan mengikuti langkah 2 dan masukan data dengan teliti dan benar. Satu email hanya berlaku untuk satu NPWP saja.
Lihat juga:3 Cara Cek Nomor NPWP Online |
![]() Ilustrasi. Langkah antisipasi jika lupa password akun DJP Online |
Seperti halnya EFIN, banyak wajib pajak yang lupa akan password yang dibuat saat melakukan pendaftaran akun DJP Online. Siapkan NPWP dan EFIN Anda lalu ikuti langkah antisipasi berikut ini.
Masalah lain dari lupa nomor EFIN dan Password akun DJP Online adalah munculnya kendala berupa kode error (kesalahan) saat wajib pajak membuat akun DJP Online. Berikut arti kode error tersebut dan solusi mengatasinya, melansir pajak.go.id.
1. SO001 - NPWP Tidak Ditemukan
Penyebab munculnya kode error ini akibat NPWP tidak terdaftar atau NPWP telah dinonaktifkan. Solusi menghilangkan kode eror ini adalah melakukan perubahan data ke KPP terdaftar, lapor ke Kring Pajak, atau registrasi di https://ereg.pajak.go.id
2. SO002 - Data Pengguna Tidak Ditemukan
Penyebab kode eror ini adalah Wajib Pajak belum terdaftar di DJP Online. Solusinya cukup mudah lakukan pendaftaran DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/registrasi
3. SO006 - Password Tidak Sesuai
Penyebabnya jelas anda salah ketik atau lupa password. Solusinya seperti yang dijelaskan pada Langkah 4 di atas.
4. SO004 - Pengguna Belum Aktif
Solusinya buka email dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan DJP Online
5. SO005 - Email Sudah Digunakan
Solusinya reset password yang digunakan untuk log in sekaligus mengubah email anda.
6. SO006 - Kegagalan Otentikasi
Lapor ke Kring Pajak atau Live Chat Pengaduan.
Lihat juga:4 Cara Jika Lupa e-FIN untuk Lapor SPT 2020 |
Demikian cara membuat akun DJP Online. Kewajiban membayar SPT pajak biasanya diterapkan pemerintah pada bulan Maret. Bagi anda yang baru memasuki dunia kerja, sebaiknya lebih awal mendapatkan nomor EFIN agar memudahkan proses saat membuat akun.
Banyak Wajib Pajak yang mengakses lama DJP Online berpotensi menyebabkan laman DJP Online tumbang dan berdampak pada penundaan kewajiban lapor SPT.
(imb/fef)