Buruh Bakal Surati Jokowi soal Dugaan Korupsi BPJS Tenaker

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 14:13 WIB
KSPI akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp20 triliun.
KSPI akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp20 triliun.(Adhi Wicaksono/CNNIndonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp20 triliun. Rencananya, surat itu akan dikirim Selasa (16/2) atau Rabu (17/2).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya sengaja mengirimkan surat ke Jokowi secara langsung agar kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kasusnya bisa diusut tuntas.

"Harapan kami kaum buruh dari Presiden adalah untuk menugaskan apakah menteri terkait atau orang-orang yang dipercaya untuk memantau terus, menanyakan ke Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah terkait indikasi korupsi itu," ucap Said dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menyatakan dugaan kasus korupsi ini adalah hal yang serius. Masalahnya, dugaan korupsi itu menggunakan dana buruh dan pengusaha yang setiap bulan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini persoalan serius bagi buruh, save dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said.

Ia mengatakan KSPI akan melakukan aksi pada Rabu (17/2) di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, aksi akan berlanjut di kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (18/2).

Aksi itu dilakukan untuk menuntut beberapa hal. Pertama, KSPI meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sampai tuntas.

Kedua, meminta pihak imigrasi mencekal direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak pergi ke luar negeri. Ketiga, meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menghentikan retorika menyesatkan terkait pengelolaan dana di lembaga tersebut.

"Dana BPJS Ketenagakerjaan bukan dana PT, bukan dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi dana wali amanat yang pemiliknya yang mengiur, para buruh dan pengusaha, dan sebagian dana pemerintah sebagai modal awal," kata Said.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan itu dapat mencapai Rp20 triliun. Kerugian itu terjadi dalam tiga tahun terakhir.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisisnya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ucap Febrie

Febrie menuturkan pihaknya akan mendalami kemungkinan analisis keuangan yang salah atau bahkan disengaja.

Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER