Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan karena penurunan nilai investasi (unrealized loss) sebesar Rp43 triliun pada Agustus-September 2020.
Angkanya sama dengan nilai investasi yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini.
Namun, Timboel menyatakan unrealized loss sebenarnya tak bisa dikaitkan dengan tindak pidana. Sebab, hal itu sepenuhnya bergantung dengan kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IHSG sendiri bergerak sesuai dinamika pasar dan dipengaruhi beragam faktor, dari makro hingga mikro. Kalau IHSG sedang melemah, maka akan terjadi unrealized loss.
Sebaliknya, investor dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat unrealized gain atau kenaikan nilai investasi jika IHSG sedang menguat. Dengan kata lain, nilai investasi akan terus bergerak sesuai dinamika pasar.
Unrealized loss juga bukan berarti rugi yang sebenarnya selama BPJS Ketenagakerjaan belum menjual aset yang rugi. Dengan begitu, tidak bisa disebut merugikan negara.
"Kami dari BPJS Watch merasa bukan loss (dalam arti sesungguhnya) tetapi hanya unrealized loss. Misalnya beli saham Rp100 turun jadi Rp45. Unrealized loss pidana atau tidak? Tidak, karena sahamnya belum dijual, sehingga tidak bisa dijadikan kerugian," ucap Timboel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/2).
Sementara, unrealized loss yang disebut-sebut itu juga sudah menurun jumlahnya. Berdasarkan data yang ia dapat, unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2021 turun menjadi Rp14 triliun. "Ini karena IHSG sudah mulai naik," imbuh Timboel.
Pun demikian, ia mengaku masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, belum jelas dugaan korupsi seperti apa yang sedang diperiksa oleh lembaga tersebut.
"Ini kan unrealized loss bukan karena tidak bisa dipidana, kalau masalah gratifikasi apa, siapa yang menerima dan sebagainya. Jadi Kejaksaan Agung ini menyidik apa, sampai sekarang belum dibuka," terang Timboel.
Ia meminta Kejaksaan Agung segera memaparkan hasil penyidikan awal terkait dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, tidak menurunkan kepercayaan pasar.
Semakin lama hasil penyidikan diungkap, maka spekulasi-spekulasi akan banyak bermunculan. Hal itu akan memberikan sentimen buruk untuk pasar. "Kepercayaan publik harus segera ditingkatkan lagi," katanya.
Senada, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan unrealized loss berarti belum ada kerugian yang benar-benar terjadi. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan belum melepas saham-saham yang nilai turun tersebut.
"Ini beda dengan kasus Asabri yang nyata-nyata loss dengan menukar saham-saham sebelumnya dengan saham-saham gorengan," tutur Irvan.
Menurut Irvan, kasus dugaan korupsi ini bisa jadi berhubungan dengan persaingan seleksi calon direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026. Ia menyebut ada yang melakukan kampanye hitam dengan memberikan informasi yang belum nyata.
"Ini hasil dari kampanye seleksi kemarin, mereka mengatakan yang belum nyata. Kampanye hitam, pembunuhan karakter dari proses seleksi direksi 2021-2026. Ini kan ada persaingan, ada yang melaporkan, lalu ditindaklanjuti Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sama seperti Timboel, Irvan juga berharap Kejaksaan Agung bisa membuka terang benderang dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan secepatnya. Sebab, masa jabatan direksi sekarang akan habis pada 19 Februari 2021 mendatang.
"Ini mengganggu proses seleksi, padahal nama-nama itu sudah ada di meja Presiden," ucap Irvan
Diketahui, Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021 lalu. Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Nilai investasi yang sedang diselidiki Kejagung mencapai Rp43 triliun yang ditempatkan di saham dan reksa dana. Nilai investasi itu disebut-sebut menjadi potensi kerugian negara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada akhir Januari 2021 menyatakan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan masih dalam penyidikan awal.
Menurutnya, sudah ada pemeriksaan terhadap 20 orang terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Mohon bersabar untuk penentuan tersangkanya," terang dia.Deputi
Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengakui ada unrealized loss sepanjang Agustus-September 2020 sebesar Rp43 triliun. Hal itu terjadi karena IHSG anjlok hingga ke level 3.900 pada Maret 2020.
"Namun, seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai Rp14 triliun pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan tren perbaikan IHSG," ucap Utoh.
Ia menjelaskan unrealized loss merupakan kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
Unrealized loss, kata Utoh, tidak bisa disebut kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana yang mengalami unrealized loss tersebut.
Utoh menambahkan total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp486,38 triliun hingga akhir 2020. Dari situ, hasil investasi yang didapat sebesar Rp32,3 triliun dengan tingkat pengembalian investasi (yield on investment/YOI) 7,38 persen.
(aud/bir)