Lindungi Petani, HET dan HPP Beras Diminta Dievaluasi

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 23:41 WIB
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan terkait dengan harga beras. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan terkait dengan harga beras mulai dari Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG).

Head of Research CIPS Ann Amanta menuturkan usulan tersebut berdasarkan fakta di lapangan yang menunjukkan harga beras di pasar sudah tidak relevan dengan kebijakan pemerintah tersebut.

"Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan seputar harga beras untuk melindungi petani dan konsumen. Mahalnya harga jual di tingkat konsumen sama sekali tidak dinikmati oleh petani. Di saat yang bersamaan, konsumen juga rentan terhadap kenaikan harga beras yang bisa terjadi sewaktu-waktu," ujarnya dalam riset resmi dikutip Senin (15/2).

Terkait dengan HET, ia mengatakan harga beras di pasar ritel Indonesia secara konsisten selalu di atas HET. Untuk diketahui, HET beras medium ditetapkan pemerintah di kisaran Rp9.450-Rp10.250 per kilogram (Kg) sesuai dengan Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

Namun, fakta di lapangan rata-rata harga beras domestik selama 2020 adalah Rp11.800 per kg menurut Pusat Informasi Harga Pasar Strategis Nasional (PIHPS).

"Penetapan HET di tingkat penjual juga tidak efektif karena harga jual sudah lebih tinggi dari HET ," jelasnya.

Melansir PIHPS, harga beras beras di pasar tradisional secara nasional sebesar Rp11.800 pe kg hari ini. Sejak awal bulan data PIHPS menunjukkan harga beras menetap di posisi Rp11.800 per kg.

Serupa, Ann juga menyatakan patokan HPP untuk GKP dan GKG tidak efektif lantaran harga pasar selalu lebih tinggi daripada harga yang diatur oleh pemerintah. Mengacu Permendag Nomor 24 Tahun 2020, harga GKP di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp4.200 per kg. Sedangkan harga GKG, di tingkat penggilingan ditetapkan sebesar Rp5.205 per kg dan di gudang Bulog Rp5.300 per kg.

Sementara itu, BPS mencatat selama Januari 2021, rata-rata harga GKP di tingkat petani sebesar Rp4.921 per kg atau naik 3,03 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.026 per kg atau naik 3,10 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya.

Sedangkan, rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.318 per kg atau turun 0,73 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.432 per kg atau turun 0,80 persen.

"Kesenjangan harga ini pada akhirnya membuat petani lebih memilih untuk menjual beras kepada pembeli swasta yang mau membayar lebih mahal dari harga yang sudah ditetapkan," tuturnya.

Atas kesenjangan harga itu, Perum Bulog harus berkompetisi dengan pihak swasta untuk membeli GKP, GKG dan beras giling dari petani dengan harga pasar. Dampaknya, serapan beras Perum Bulog cenderung turun. Berdasarkan data Bulog pada 2020, jumlah serapan beras Bulog dari petani menurun dari 2,96 juta ton GKG pada 2016 menjadi 1,48 juta ton pada 2018.

"Bulog tidak mampu bersaing dengan adanya keterbatasan anggaran," tuturnya.



(ulf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK