Besok, Karpet Impor dari China Dkk Resmi Kena Bea Masuk

CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2021 14:42 WIB
Pemerintah mulai mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai besok, Rabu (17/2).(Safir Makki/CNNIndonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mulai mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai besok, Rabu (17/2). Pungutan tersebut menyasar sejumlah negara seperti China dan Turki.

Namun, pemerintah membebaskan pungutan bea masuk impor bagi negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.

PMK tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan. Ketua KPPI Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan industri karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dalam negeri membutuhkan pengamanan dari produk impor.

"Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/2).

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan PMK tentang BMTP terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut diundangkan pada 3 Februari 2021, kemudian mulai berlaku setelah 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada esok hari.

Berdasarkan PMK tersebut tarif dan jangka waktu BMTP terbagi menjadi tiga tahap. Pertama, tarif bea masuk impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada 17 Februari 2021 hingga 16 Februari 2022.

Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi dikenakan pada periode 17 Februari 2022 hingga 16 Februari 2023. Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga yakni periode 17 Februari 2023 hingga 16 Februari 2024.

Sebelumnya, dalam beleid tersebut mengatur bea masuk impor karpet dikenakan kepada semua negara, kecuali yang ada di lampiran PMK.

Dalam lampiran, bendahara negara membebaskan bea impor karpet bagi 123 negara, meliputi negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, hingga Uni Emirat Arab.

Namun, pada lampiran tidak ditemukan negara yang membanjiri Indonesia dengan impor karpet, seperti China dan Turki.



(ulf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK