Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai kebijakan pajak mobil gratis atau relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bakal mendongkrak pembiayaan otomotif, khususnya kendaraan roda empat.
Sayangnya, ia tak dapat memproyeksikan berapa besar kenaikan yang dari berasal dari keringanan tersebut. Pasalnya, Suwandi menyebut meski penjualan mobil berangsur membaik namun angka belum kembali normal.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih terus diperpanjang dan menurunnya daya beli masyarakat menjadi dua alasan tingginya ketidakpastian. Sehingga, ia menyebut membeli kendaraan belum menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keringanan pun, lanjutnya, hanya diberikan kepada jenis tertentu, yakni untuk mobil penumpang kurang dari 1.500 cc yaitu kategori sedan dan 4x2.
"Sekarang dalam keadaan uncertain (tidak pasti) dalam konteks ini mengenai daya beli yang lagi turun, terus lagi PSBB, orang mau beli mobil juga kan sekarang ini apakah prioritasnya beli kendaraan?" katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).
Oleh karena itu, ia menyebut APPI pada tahun ini hanya menargetkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 5 persen dari piutang pembiayaan tahun lalu. Namun, ia tak merinci berapa besar piutang pembiayaan pihaknya pada tahun lalu.
"Yang kami ketahui pembiayaan (tahun lalu) turun sebesar 17 persen (dari 2019)," tambahnya.
Dari penurunan tersebut, ia mengatakan pembiayaan kendaraan bermotor yang mengalami penurunan terbesar. Pada periode Mei-Juni lalu, penjualan mobil hanya 10 persen dari normal.
Pada Mei 2020, Suwandi menyebut penjualan mobil hanya sekitar 3.500 unit, jauh dari kisaran normal yakni 80-90 ribu unit per bulan.
Berdasarkan skema pemerintah, bebas pajak mobil baru atau pajak ditanggung pemerintah sebesar 100 persen akan diberlakukan selama tiga bulan. Rencananya mulai 1 Maret 2021.
Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.
Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2. Nantinya, pemerintah juga berencana memberlakukan kebijakan ini untuk mobil di atas 1.500 cc.
Tapi, kepastian kebijakan masih perlu menunggu hasil evaluasi bersama dari pelaksanaan kebijakan ini pada tahap pertama atau tiga bulan ke depan.