BI Pede DP Nol Persen Mobil dan Rumah Tak Kerek Kredit Macet

CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 16:46 WIB
BI percaya diri pemberlakuan kebijakan DP Rp0 bagi kredit mobil, motor dan rumah tak mengerek rasio kredit macet. (CNN Indonesia/ Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) menyakini pemberlakuan kebijakan uang muka (down payment/DP) Rp0 atas kredit kendaraan bermotor dan properti berbentuk rumah hingga rusun tak akan meningkatkan risiko rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

Keyakinan mereka sampaikan terkait syarat, kriteria ketat dan kehati-hatian yang mereka berlakukan dalam melaksanakan kebijakan itu.

"Ini memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers secara virtual, Kamis (18/2).

Untuk kendaraan bermotor, Perry menjelaskan DP nol persen sejatinya hanya bisa diberikan oleh bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memenuhi syarat, yaitu rasio kredit dan pembiayaan bermasalahnya kurang dari 5 persen secara gross. Begitu jua dengan rasio netnya kurang dari 5 persen.

"Yang (NPL/NPF) di bawah 5 persen tadi ketentuan uang mukanya nol persen dan LTV atau FTV-nya bisa 100 persen berlaku," katanya.

Sementara bank dan multifinance yang NPL dan NPF-nya di atas 5 persen masih harus mengenakan DP kepada nasabahnya, yaitu 5 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih dengan kategori produktif. Lalu, DP 10 persen untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau lebih non-produktif.

"Bank-bank yang NPL-nya di atas 5 persen, tetap bisa menurunkan, melonggarkan, tapi pelonggarannya tidak sampai nol persen," ujarnya.

Begitu juga untuk rasio LTV, tidak bisa mencapai 100 persen bila NPL atau NPF-nya di atas 5 persen. Rasio LTV yang berlaku hanya 90 persen sampai 95 persen, sehingga masih dibutuhkan DP sekitar 5-10 persen.

"Kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama, tipe di bawah 21 itu ketentuan LTV atau FTV-nya sama, yaitu 100 persen (DP nol persen)," jelasnya.

Lebih lanjut, Perry mengatakan pelonggaran dua kebijakan ini sengaja dilakukan agar bank sentral nasional juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini sejalan dengan sinergi pemerintah yang sudah mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai 1 Maret 2021.

"Kami bersama mendorong pemulihan ekonomi lewat percepatan pemberian kredit pembiayaan untuk dunia usaha. Makanya, Ibu Menkeu keluarkan kebijakan PPnBM dan kami keluarkan kebijakan DP nol persen dan ini akan dievaluasi di akhir tahun," pungkasnya.

(uli/agt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK