Daftar Korban PHK yang Terancam Disunat Pesangon

CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2021 12:45 WIB
PP nomor 35 tahun 2021 memperbolehkan perusahaan untuk tidak membayar penuh pesangon karyawan yang terkena PHK dalam keadaan tertentu.(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu memperbolehkan perusahaan untuk tidak membayar penuh pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam keadaan tertentu.

Beleid itu berisi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Lantas dalam keadaan apa saja perusahaan boleh melakukan PHK tanpa membayar pesangon secara penuh? Berikut daftarnya:

1. Perusahaan Melakukan Efisiensi

Dalam Pasal 43 PP itu disebutkan bahwa korban PHK akibat perusahaan tutup dan merugi hanya bisa mengantongi pesangon 0,5 kali dari ketentuan. Uang pesangon yang dimaksud diatur dalam Pasal 40 (2) PP tersebut.

Meski demikian, karyawan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 kali dan uang penggantian hak.

2. Perusahaan Tutup Karena Rugi

Perusahaan tutup dapat membayar pesangon tidak secara penuh yakni hanya 0,5 kali dari ketentuan perundang-undangan. Namun penutupan perusahaan harus disebabkan kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.

Meski demikian, karyawan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 44 beleid tersebut.

3. Perusahaan Mengalami Force Majeure

Pengusaha juga dapat memberikan pesangon sebesar 0,5 kali kepada buruh yang di-PHK jika harus tutup karena keadaan force majeure atau memaksa. Sementara jika perusahaan tidak tutup namun mengalami keadaan force majeure, pesangon diberikan sebanyak 0,75 kali.

Hal ini diatur dalam Pasal 45 beleid tersebut. Akan tetapi uang penghargaan masa kerja tetap diberikan sebanyak 1 kali dan uang penggantian hak diberikan sesuai ketentuan.

4. Perusahaan dalam PKPU Karena Merugi

Perusahaan tutup yang tengah terlilit utang dan masuk belenggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disebabkan kerugian juga dapat melakukan PHK dan tak membayar pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 (2) PP tersebut.

Namun, karyawan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 46.

Namun jika perusahaan dalam keadaan PKPU yang tidak disebabkan kerugian, maka pesangon buruh yang di-PHK harus dibayar secara penuh. Hal ini tercantum dalam Pasal 47 PP tersebut.

5. Perusahaan dalam Keadaan Pailit

Perusahaan yang melakukan PHK karyawannya karena pailit juga diperbolehkan membayar pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40 alias tidak full. Hal ini tercantum dalam Pasal 47 PP tersebut. Namun karyawan tetap mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dan uang penggantian hak.

Adapun ketentuan uang pesangon dalam Pasal 40 Ayat 2 dalam beleid tersebut sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah



(hrf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK