Beda Rumus Perhitungan Upah Buruh Lama dan Baru

CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2021 09:27 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut bedanya dengan aturan lama.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Rumus perhitungan upah buruh akan berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Hal ini akan mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut perbedaannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upah Minimum

Aturan lama:
1. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
2. Penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan hidup layakan terdiri dari beberapa komponen yang ditinjau dalam waktu lima tahun oleh Dewan Pengupahan Nasional.
3. Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Penetapan juga bisa mendapat saran dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Aturan baru:
1. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
2. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
3. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.
4. Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Aturan lama:
1. Penetapan UMP berdasarkan formula perhitungan upah minimum terdahulu.
2. Peninjauan kebutuhan hidup layak yang mempengaruhi upah ditetapkan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasinya memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
3. Upah minimum sektoral provinsi harus lebih besar dari UMP di provinsi yang bersangkutan.

Aturan baru:
1. Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan sesuai tahapan perhitungan.
2. UMP tahun berjalan yang lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan tahun berjalan.
3. Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan ke gubernur.
4. UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun. berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Aturan lama:
1. Gubernur dapat menetapkan UMK.
2. UMK harus lebih besar dari UMP di provinsi yang bersangkutan.
3. UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan yang berlaku sebelumnya.
4. Bila ada peninjauan kebutuhan hidup layak, gubernur menetapkan UMK dengan memperhatikan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Provinsi. Tapi rekomendasi bupati/wali kota hanya berupa saran.
5. Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih besar dari UMK di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Aturan baru:
1. Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
2. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. UMK harus lebih tinggi dari UMP.
3. UMK yang belum memiliki ketentuan upah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali.
4. Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dihitung berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia. Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK.
5. Perhitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.
6. Bila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan UMK kepada gubernur.
7. Penyesuaian UMK dilakukan sesuai tahapan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lalu disampaikan ke bupati/wali kota untuk direkomendasikan ke gubernur.
8. Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian merupakan pertumbuhan ekonomi atau inflasi provinsi.
9. UMK tahun berjalan yang lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikannya ke gubernur agar UMK tahun berikutnya sama dengan UMK tahun berjalan.
10. UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Upah Usaha Mikro dan Kecil

Aturan lama:

- Belum diatur

Aturan baru:

1. ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
2. Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
3. Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER