Bank Indonesia (BI) mulai 1 Maret mendatang hingga 31 Desember 2021 bakal melonggarkan rasio kredit properti terhadap harga (Loan to Value/LTV) sampai 100 persen. Artinya, masyarakat yang mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) pada periode tersebut bisa menikmati uang muka (DP) hingga nol persen.
Sayangnya, tak semua bank dapat menyediakan fasilitas DP nol persen tersebut.
Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk kelonggaran itu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5 persen yang bisa memberikan DP 0 persen.
Pasalnya, pelonggaran uang muka kredit rumah ini wajib memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Sehingga, bank yang memiliki tingkat kredit macet tinggi silarang memberikan kelonggaran hingga 0 persen.
"Bank-bank yang NPL-nya di atas 5 persen, tetap bisa menurunkan, melonggarkan, tapi pelonggarannya tidak sampai nol persen," ujarnya pada konferensi pers virtual, Kamis (18/2).
Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah bank harus memiliki rasio kredit properti (KP) bermasalah atau rasio pembiayaan properti (PP) bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen.
![]() |
Sementara, bank yang memiliki NPL dan KP/PP di atas 5 persen dapat memberikan DP lebih rendah dari normal sesuai dengan tipe properti.
Secara terpisah, Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menyebut untuk rumah tapak ukuran 21 meter persegi ke bawah, pihaknya memberikan pengecualian. Nasabah bisa mengajukan kredit tanpa DP di seluruh perbankan, baik yang memiliki NPL dan KP/PP di atas 5 persen atau di bawah itu.
Sebagai informasi, BI tengah merancang aturan DP 0 persen untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. Setelah kebijakan diluncurkan pada Maret, masyarakat dapat memanfaatkan pelonggaran itu hingga akhir tahun.
Selain rumah, kelonggaran juga diberikan untuk kredit kendaraan bermotor. Ini diberikan dalam rangka mendorong konsumsi masyarakat, khususnya untuk dua sektor tersebut.
BI menyerahkan mekanisme kepada perbankan dan tidak menutup kemungkinan nasabah yang menerima restrukturisasi kredit dapat menikmati fasilitas ini.
Lihat juga:Untung Buntung Rumus Baru Upah Buruh Jokowi |