
Sri Mulyani Mulai Finalisasi Aturan Pajak Gratis Mobil Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai melakukan finalisasi atas rencana pemerintah menggratiskan pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru. Finalisasi dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak itu.
Sri Mulyani mengatakan beleid itu akan dikeluarkan sesegera mungkin.
"Untuk PPnBM kendaraan bermotor kami akan segera keluarkan, sekarang dalam proses finalisasi," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (23/2).
Sri Mulyani menyatakan aturan soal pembebasan pajak mobil itu sedang diharmonisasikan di internal pemerintah. Sejauh ini, ia belum menyebut secara pasti kapan aturan itu akan dikeluarkan.
"Tapi seperti yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto), ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," jelas Sri Mulyani.
Ia menjelaskan relaksasi pajak akan diberikan 100 persen alias gratis bayar PPnBM mulai Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi akan dikurangi menjadi hanya 50 persen pada Juni-Agustus 2021.
"Kemudian empat bulan terakhir hingga Desember 2021 insentifnya akan diturunkan lagi menjadi hanya 25 persen," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan diskon pajak hanya diberikan pada mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, untuk kategori sedan dan mobil 4x2.
"Kami saat ini fokus implementasi yang sampai dengan 1.500 cc dan local purchase di atas 70 persen dulu," kata Yustinus.
Menurut dia, segmen mobil di bawah 1.500 cc telah mewakili 60 persen penjualan mobil di Indonesia. Nantinya, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan itu setelah tiga bulan berlangsung.
Rekomendasi Cara Pilih Mobil buat Pasangan Baru Menikah
Mobil Baru Siap Turun Harga, Aturan Relaksasi PPnBM Belum Ada
Aturan Relaksasi PPnBM Belum Siap, Gaikindo Yakin Tak Diundur
Leasing Masih Evaluasi DP 0 Persen Mobil Baru Konsumen Retail
Survei: PPnBM-DP 0 Persen, Netizen Tetap Ogah Beli Mobil Baru

Pemerintah Ganti IMB Jadi PBG, Wajib Sertakan Fungsi Bangunan
Ekonomi • 3 jam yang lalu
Kadin: Sekitar 7.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri
Ekonomi 52 menit yang lalu
FOTO : Melongok Proyek Revitalisasi Pasar Senen
Ekonomi 42 menit yang lalu