Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen. Begitu juga untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum turun 25 bps menjadi 0,75 persen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank perkreditan rakyat (BPR) turun 25 bps menjadi 6,75 persen. Hal ini berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021.
Ia menjelaskan kebijakan penurunan bunga simpanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Pertama, arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenkeu Bakal Pungut Pajak Pinjol |
Kedua, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar. Ketiga, perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.
"LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan," ucap Didik dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/2).
LPS berharap kebijakan ini memberikan ruang lanjutan bagi perbankan untuk menurunkan bunga kredit. Dengan demikian, penyaluran kredit ke sektor riil bisa meningkat.
Ia meminta perbankan untuk mengumumkan kepada nasabah terkait penurunan bunga simpanan oleh LPS.
Di sisi lain, nasabah juga harus memantau hasil bunga simpanan yang diberikan oleh bank.
"Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," jelas Didik.
(hrf/agt)