Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan situs pelaporan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan secara daring (online) sudah kembali normal. Artinya, masyarakat sudah bisa melaporkan SPT tahunannya kembali secara daring.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyebut situs pelaporan SPT pajak tahunan sempat bermasalah karena traffic-nya cukup tinggi. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang melaporkan SPT nya secara bersamaan.
"Tadi terjadi sedikit peningkatan di traffic, namun segera ditindaklanjuti," ucap Neil kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Situs Lapor SPT Pajak Error |
Niel menyatakan pihaknya akan mengantisipasi peningkatan traffic jelang penutupan waktu pelaporan SPT pajak tahunan pada akhir Maret 2021.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah server, pelebaran bandwidth, dan melakukan pemantauan yang lebih efektif lagi.
"Ini agar dapat mendeteksi lebih awal apabila terjadi permasalahan," imbuh Niel.
Diharapkan masyarakat melaporkan SPT pajak tahunan lebih awal. Hal ini untuk menghindari penumpukan laporan pada akhir Maret 2021.
Sebelumnya, DJP menyatakan situs pelaporan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan secara daring (online) sedang bermasalah. DJP saat ini tengah melakukan perbaikan atas masalah tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait kendala pelaporan SPT tahunan secara online. Saat ini, tim IT DJP sedang melakukan perbaikan terkait hal tersebut," tulis DJP melalui akun Twitter-nya, @DitjenPajakRI.
Sebagai informasi, batas waktu pengisian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) biasanya hingga bulan Maret. Mengutip lamanpajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah pada 31 Maret 2021.