Kuasa hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk (GRP) akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu disebabkan karena GRP memiliki harta yang lebih besar dibandingkan utang para kreditur.
"Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu kas sebesar Rp536 miliar dan piutang dagang Rp182 miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para kreditur yang jatuh tempo per 23 Februari 2021 kisaran sekitar Rp300 miliar," kata kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo kepada media di Jakarta, Rabu (24/2).
Rizky menjelaskan, pengajuan pencabutan PKPU didasarkan pada Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam hal ini, debitur dapat memohon pada pengadilan untuk mencabut PKPU setiap waktu, dengan alasan harta debitur memungkinkan pembayaran kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki," katanya.
Menilik kondisi GRP yang memenuhi seluruh unsur sesuai Pasal 259, Rizky mengatakan pihaknya optimistis pengadilan akan mengabulkan permohonan tersebut.
Unsur-unsur tersebut di antaranya, GRP sebagai kreditur memang dapat memohon pencabutan PKPU setiap waktu. Karena permohonan diajukan saat dalam proses PKPU, maka pengadilan dapat langsung memeriksa melalui Hakim Pengawas.
Unsur berikutnya, GRP memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali. Jika permohonan pencabutan PKPU itu dikabulkan, tidak perlu ada restrukturisasi utang karena pembayaran kembali oleh GRP akan berdampak positif bagi para kreditur.
"Sebagian besar kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU," ujar Rizky.
Permasalahan ini bermula dari pembelian scrap baja dari GRP kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU) pada September 2020. Rizky menuturkan, pihaknya sudah membayar pada November sebelum tiba-tiba rekening NBU dinyatakan ditutup sehingga terjadi kegagalan transfer. Hal ini kemudian berujung pada permohonan PKPU pada akhir 2020.
Pada 25 Januari 2021, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Made Sukereni dan beranggotakan Robert dan Dulhusin mengabulkan permohonan PKPU, sehingga GRP masuk dalam status PKPU Sementara dalam kurun waktu 45 hari.
(rea)